Minggu, 20 Februari 2011

para pemain pasar modal

Perkembangan suatu pasar modal sangat bergantung dari aktivitas pelakunya dan
aktivitas lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pasar modal tersebut. 


     Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public).
Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu :
1. memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha
2. mengubah/memperbaiki komposisi modal
3. melakukan pengalihan pemegang saham.
    Investor (pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu
perusahaan go public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama
adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah
pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
• Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri
melakukan penanaman modal (investasi).
• Pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama
lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain.
Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga
merupakan hak dan beban lembaga tersebut.
 

Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar
modal.
• Penjamin Emisi (underwriter),
• Penanggung (Guarantor),
• Wali Amanat (Trustee),
• Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),
• Pedagang Efek (Dealer),
• Perusahaan Surat Berharga (Securities Company),
• Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan
• Biro Administrasi Efek. 


    Penjamin Emisi (Underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek
yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh
penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya
akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah
disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin
emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara
keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full
Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None
Commitment.


   Wali Amanat (Trustee) ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek
dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat.
Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat
mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah :
1. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan.
3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten.
4. Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika
    diperlukan memberi nasihat kepada emiten.
5. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan
    pinjaman pokok obligasi.
6. Sebagai Agen Utama Pembayaran. 


    Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang) adalah pihak yang melakukan jual
beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang
ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan
investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial
management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek.
Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk
perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek.
Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek
harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia,
mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal
Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.



    Pedagang Efek (Dealer) melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda
dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu
juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun
Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi
kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari
aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh
keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi
dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek
akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih
rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang
efek menderita kerugian modal (capital loss). 


    Perusahaan Surat Berharga (Securities Company) bergerak di bidang perdagangan
efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh
tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker,
fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa
pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan
konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu,
tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter, fund
management.


    Perusahaan Pengelola Dana (investment Company) merupakan perusahaan yang
beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor.
Perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit yang paling utama, yakni :
• pengelolaan dana (fund management) dan
• penyimpanan dana (qustodian).
Pengelola dana memutuskan efek mana yang harus dijual dan efek mana yang harus
dibeli, setelah itu yang melaksanakan penjualan atau pembelian adalah penyimpan
dana (qustodian). Qustodian juga melakukan penagihan bunga dan deviden kepada
emiten.


    Biro Administrasi Efek berperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang
berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten. Jasa biro ini sangat diperlukan
pada pasar modal yang telah berkembang luas. Ada beberapa kegiatan yang sering
dilakukan Biro Administrasi Efek, di antaranya :
1. membanfu emiten dan underwriter dalam rangka emisi efek;
2. melaksanakan kegiatan penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para
    investor;
3. menyusun Daftar Pemegang Saham dan perubahannya untuk melakukan
    Pembukuan Pemegang Saham (pembuatan Daftar Pemegang Saham) atas
    permintaan emiten;
4. menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya
    pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham dan pengumumam pembayaran deviden atas nama emiten.
5. membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berweweng, seperti Bapepam.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar