Selasa, 10 Januari 2012

Sewa Jual Beli Scaffolding Baru dan bekas

UD.SAHABAT LOGAM
GENERAL SUPPLIER RENTAL SEWA JUAL BELI SCAFFOLDING

Scaffolding digunakan sebagai alat bantu dalam pengerjaan proyek. Scaffolding sendiri
terbuat dari pipa-pipa yang dibuat sedemikian rupa sehingga mempunyai kekuatan
untuk menopang beban yang ada di atasnya.
Scaffolding yang kami sediakan terdiri dari 2 Main Frame, 2 Cross Brace,
4 Joint Pin untuk jual / sewa. Tersedia dalam kondisi baru ( new) / bekas Second.
Dengan berbagai Ukuran T170, T190, T90


Kami menjual dan juga menyewakan Scaffolding atau Steger dengan harga yang
kompetitif dan bersaing. Mengedepankan kualitas dan hubungan kerja yang baik,
merupakan Pelayanan yang kami kedepankan.
Hubungi saat ini juga, kami akan berikan yang terbaik.

untuk pemesanan hub: Idham  - 081808067008 - 083873332555 - 0218728930
Email : sahabatlogam@ymail.com














DAFTAR HARGA





NO.
NAMA BARANG                        

HARGA SEWA/pcs/bln Rp.

HARGA 
BELI/PCS Rp.
1
Main frame 190 (1219)
9,000
150.000
2
Main frame 170 (1217)
9,000
130.000
3
Ledder frame 90 (1209)
7,000
100.000
4
Ledder frame 50 (1205)
7,000
90.000
5
Cross brace 220
6,000
70,000
6
Cross brace 193
5,000
50,000
7
Jack base 40
5,000
50,000
8
U-Head jack 40
5,000
50,000
9
Jack base 60
6,000
70,000
10
U-Head jack 60
6,000
70,000
11
Join pin
2,000
10,000
12
Pipa Support
30,000
300,000
13
Horry beam
20,000
100,000
14
Cat walk
26,000
260,000
15
Stair/Tangga
40,000
40,000
16
Pipe Galv.Dia 6 m
25,000
200,000
17
Pipe Galv.Dia 3 m
10,000
18
Clamp Pipe 1,5 x 1,5
2,500
25,000
19
Tie Rod Dia Panjang 1 m/set
10,000
50,000
20
Wing Nuts Piring
5,000
40,000
21
From tie 9 mm
2,000
22
From tie 8 mm
2,000
23
Roda scaffolding/set
55,000
500,000



Rabu, 29 Juni 2011

Ekonomi Koperasi

Ekonomi koperasi
ekonomi koperasi terdiri dari 2 suku kata
koperasi : co-operasion
co = sama
operation = kerja
ekonomi =hal profit…hal yang bertujuan mencari profit.
ekonomi merupakan hal hal yang bersifat senantiasa mencari keuntungan
ekonomi koperasi - kerjasama - dibidang ekonomi -profit
ekonomi koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama di bidang ekonomi dalam rangka mencari keuntungan angota angotanya terutama dengan masyarakat umum di sekitarnya kemudian.

sejarah:

a. sejarah koperasi secara dunia
koperasi muncul karena ada revolusi industri di inggris yang mencipatakan / menimbulkan adanya inspirasi dalam bentuk kerjasama terutama untuk orang orang yang ekonominya lemah.

1. revolusi industri dan inspirasi
dimulai tahun 1776 denga n mengunakan mesin -mesin
mesin -mesin yang hanya mampu di beli oleh pemilik modal.
mesin - pemillik modal
capitalisme
kapital : orang orang yang maempunyai modal modal tertentu sehingga
mampu membeli mesin mesin

2. hal hal tersebut menimbulkan penderitaan yang buruk sehingga kerjasama terhadap kebutuhan hidup

3. 1848 diroachdale
dimulai dari warung warung sehingga menimbulkan koperasi komsumsi dengan prinsip rochdale adlah bebas masuk dan keluar sebagai anggota.

b. indonesia sebelum kemerdekaan
secara fisik ingin membebaqskan diri dari penjajahan gerakan -gerkan yang dilakukan ini bersifat sosial maka di ijinkan belanda, namun sebaliknya ada kegiatan politik.
1. 1896 - ra wiriatamaja-lumbung desa- koperasi
2. 1908- budi utomo
3. 1912- sdi. sdi ialah serikat dagang islam untuk mengembangi dimana orang orang pribumi masuk untuk pertama kalinya
4. 1927 -uud no 23/koperasi
5. 1929 -pni , berdirinya partai nasional indonesia dan sukarno yang mengajak kaum marhaen / jelta untuk maju di bidang ekonomi.
6. 1930- jawatan koperasi, krena sudah tidak terbendung lqagi kemana koperasi meminta bantuan, maka didirikanlah jawatan koperasi oleh belanda di bawah naungan departemen dalam negri.
7. 1931 -172, berdirinya koperasi 172 di indonesia
8. 1939 - koperasi -departemen perdagangan , jawatan koperasi dibubarkan dan langsung berada di bawah naungan departemen perdagangan.
9. 1940 - koperasi ina 429, terdapat 425 koperasi di indonesia
10. 1942 - jepang - innokap- sumini, pemerintah belanda mengundurkan diri dari indonesia dan di ganti jepang yang mendirikan koperasi sumini, namun koperasi ini tidak bertahan dan hancur.

c.indonesia setelah kemerdekaan
1. 12-7-1947 - sokri (sentra organisasi koperasi RI), merupakan hari koperasi sedunia, karena pertama kali diadakan munasko di cimahi
2. 1960 - undang undang no.2 kop sebgai pengerak , merupakan pengerak roda ekonomi
3. 1961 - sokri di ganti menjadi koaksi (komando operasi koperasi seluruh indonesia)
4. 1966 - uu no.14/65 disyahkan , masih merupakan produk orde lama
5. orde baru, pada tahun 1965 terjadi kekacauan politik yang fatal di indonesia sehingga kegiatn yang berbau komunis / sosialis diganti.
1. 1967 - uu no.12/67 - penganti uu no. 14/65, masi berbau sosial bukan
usaha.
2. 1992 -uu no. 25/ 92, penganti uu no. 12/67

pengertian koperasi

1. pengertian berdasarkan orang
a. D.e .taylor, koperasi merupakan kumpulan orang orang yang bersifat sosial dalam rangka pemenuhankebutuhan hidup sehari hari.
b. Dr margareth, koperasi suatu bentuk kerjasama yang didalmnya tersirat unsur unsur tolong menolong
c. Dr moh hatta, suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong menolong terutama dalam menjalankan kesejahteraan anggota anggotanya.
2. uu koperasi
a. no.14/65 organisaasi ekonomi sebgai alat revolusi untuk mendobrak tempat persemaian sebagai wahana sosialisme manusia.
b. no.12/67 organisasi masih bersifat watak sosial dari gerakan ekonomi rakyat dengan azas kekeluargaan.yang paling representatif dianggap.
c. no.25/92 organisasi ekonomi yang berbentuk badan usaha (BU) dan badan hukum (BH) dengan menjalankan prinsip prinsip koperasi dan sekaligus sebgai gerakan ekonomi kerakyatan.

SEJARAH HUKUM PERDATA

SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hokum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum public dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

Kaidah / Norma

Kaidah / Norma
Jenis-Jenis Kaidah Atau Norma Yang Berlaku di Indonesia.
Kaidah secara bahasa atau etimologi berasal dari bahasa Arab “ Qaidah”, yang
berarti dasar, fondasi, pangkal, peraturan, kaidah, norma dan prinsip. Sedangkan dalam kajian ilmu hukum, kaidah lebih diartikan dengan peraturan atau norma. Secara istilah atau teminologi menurut Hans Kelsen sebagaimana yang dikutip oleh Soerjono Soekanto adalah “That Seomething ought to happen, expicialy that a human being to behave in a specifik way” yang artinya sesuatu yang seharusnya dilakukan, terutama bahwa manusia harus bertingkah laku menurut cara tertentu.
Menurut Yulies Tiena Masriani, S. H, M. Hum, kaidah dan norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Jadi singkat kata, kaidah atau adalah aturan-aturan yang berisi perintah dan larangan yang harus diterima dan ditetapkan di dalam masyarakat guna mewujutkan kedamaian, keamanan, keadilan ketertiban di dalam masyarakat.
Kaidah atau norma secara globalnya terbagi kepada dua macam.
1. Kaidah atau norma dengan aspek kehidupan pribadi yaitu kaidah atau norma keagamaan dan kesusilaan.
2. Kaidah atau norma antar pribadi yaitu norma sopan santun dan norma hukum.
Dengan demikian dapat kita bagikan secara rinci:
a). Norma agama, yang berguna untuk mencapai kesuciaan pribadi atau kehidupan beriman.
b). Norma kesusilaan, yang berguna untuk diri pribadi baik itu dihadapan manusia maupun dihadapan Tuhan.
c). Norma sopan santun, yang tujuannya supaya di dalam kehidupan bermasyarakat ada keenakan dan saling menghargai.
d). Norma hukum, yang tujuannya supaya tercapai kedamaian bersama.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-hukum-ekonomi/

MARI BERKOPERASI!!!

Banyak orang beranggapan babahwa berkoperasi tidak penting sama sekali.padahal mereka ngomong seperti itu karena belum tahu seberapa besarkah keuntungan berkoperasi.
Koperasi merupakan salah satu kekuatan utama perekonomian kita. Sudah terbukti, sejak Bangsa Indonesia diterpa krisis ekonomi yang berkepangjangan, koperasi tetap dapat menunjukkan eksistensisnya. Hal ini sangat dimungkinkan, sebab koperasi amat bergantung kepada anggota-anggota. Demikian pula modal yang digerakkan adalah dana yang bersumber dari iuran dan simpanan anggota, serta pendistribusiannya pun sangat selektif.
Pola hidup berkoperasi sebenarnya sudah ada sejak jaman dahulu kala di masyarakat kita. Perlahan namun pasti, model perekonomian ala koperasi pun terus berkembang. Hal ini memuncak dengan ditetapkannya setiap 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Peran koperasi amat penting dalam membangun perekonomian bangsa, dimana koperasi selalu mengedepankan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman, khususnya dalam bidang perekonomian global yang dimenangkan oleh kekuatan kapitalis, peran koperasi pun seolah tertinggalkan. Para pemilik modal selalu berusaha agar perekonomian akan ada gengamannya. Kekuatan masyarakat menjadi tidak penting. Jadilah perekonomian menjadi milik segelintir orang.

Potret seperti ini amat bertolak belakang dengan pola koperasi. Koperasi pada hakikatnya suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian. Kerja sama ini diadakan karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka. Orang-orang ini bersama-sama mengusahakan kebutuhan sehari-hari, kebutuhan yang bertalian dengan perusahaan ataupun rumah tangga mereka. Untuk mencapai tujuan ini diperlukan adanya kerja sama yang akan berlangsung terus menerus.
Jika dilihat dari sejarahnya, koperasi lahir pada permulaan abad ke-19, sebagai reaksi terhadap sistem liberalisme ekonomi, yang pada waktu itu sekelompok kecil pemilik-pemilik modal menguasai masyarakat. Susunan masyarakat kapitalis sebagai kelanjutan dari liberalisme ekonomi, membiarkan setiap indivudu bebas bersaing untuk mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, dan bebas pula mengadakan segala macam kontrak tanpa campur tangan pemerintah.
Akibatnya, sekelompok kecil pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat. Mereka hidup berlebih, sedangkan sekelompok besar masyarakat yang lemah kedudukan sosial ekonominya makin mendesak. Pada saat itulah tumbuh gerakan koperasi yang menentang kehidupan individualisme dengan asas kerjasama dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Bentuk kerja sama ini melahirkan perkumpulan koperasi.

Koperasi berasal dari perkataan co dan operasion, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniaah para anggotanya.
Sebagaimana dengan perkumpulan-perkumpulan lain, koperasi juga amat bergantung pada anggotanya. Kedaulatan anggota adalah mutlak. Pada koperasi keluar masuknya anggota adalah bebas. Keistimewaannya sebagai suatu perkumpulan terletak pada tujuan pokoknya, yaitu bahwa koperasi mengutamakan penyelenggaraan kepentingan para anggota dengan tidak memandang siapa yang telah mengecap keuntungannya. Koperasi identik dengan pembangunan keselarasan bersama.
Keistimewaan lain yang berhubungan dengan keanggotaanya adalah kedudukan anggota yang sama. Tidak ada yang lebih tinggi dan lebih rendah. Hubungan yang dibangun lebih bersifat sosial. Persoalan yang ditemui anggota, akan dipecahkan secara bersama-sama. Demikian pula dengan keuntungan, semua anggota akan merasakannya.
Sejarah telah membuktikan bahwa koperasi ikut serta mengambil bagian dalam hubungan kemasyarakatan dan perekonomian. Koperasi telah meletakkan dasar demokrasi ekonomi yang begitu kuat. Pola koperasi identik dengan upaya untuk membumikan prinsip demokrasi ekonomi. Kita percaya, melalui demokrasi ekonomi yang mapan, kehidupan perekonomian rakyat akan terbangun.

“Karena itu, marilah kita terus menumbuhkembangkan semangat berkoperasi. Untuk itu pemerintah perlu untuk selalu mempelopori agar masyarakat semangat berkoperasi. Karna dengan usaha ini kita dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat indonesia,membantu pemerintah kita untuk menjaankan ekonomi yang maju dan yang stabil dan tidak membebankan satu pihak saja.Mari kia galakkan ,mumpung masih ada kesempatan dan peluang yang besar untuk kita berusaha dan untuk kepentingan masyarkat terutama untuk mensejahterahkan masyarakat yang adil dan makmur”

Jika saya menjadi Presiden apa yang saya lakukan untuk memajukan koperasi


Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerjasama melakukan usaha, maka dapat dibedakan dengan jelas dari badan usaha atau pelaku kegiatan ekonomi yang lain yang lebih mengutamakan modal.

Koperasi sebagai solusi untuk mewujudkan ekonomi rakyat yang adil tanpa memempatkan rakyat sebagai korban eksploitasi pasar bebas. Untuk itu, diperlukan daya pendukung internal yang kuat dan sanggup bersaing yang dapat diperoleh melalui partisipasi ekonomi aktif anggota dan kreatifitas manajemen koperasi dalm memanfaatkan setiap peluang usaha.

Karena gerakan koperasi masih tegak berdiri disituasi krisis ekonomi yang berkepanjangan, maka diharapkan kedepan koperasoi dapat benar-benar menjadi soko gurui perekonomian Indonesia.

Sejak awal kelahirannya koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.Pola penggorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan pengembangan perekonomian Indonesia.Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di Indonesia.Akan tetapi pertumbuhan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan.Banyak permasahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya,harapan menjadikan koperasi sebagai sebagai soko guru perekonomian belum terwujud. Meski banyak contoh koperasi yang telah berhasil membuat sejahtera anggotanya tetapi masih banyak hal yang perlu dibenahi.

Jika saya menjadi presiden yang dapat saya lakukan untuk memajukkan koperasi adalah Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap teknologi dapat diatasi dengan mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha,menciptakan iklim yang kondusif,dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha,dana bergulir,pinjaman lunak,modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
Sebenarnya peranan koperasi dalam membangkitkan perekonomian rakyat akan bisa diefektifkan dengan adanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebab dengan adanya BUMD dapat menjadi pusat penjualan bagi koperasi. Bayangkan jika koperasi-kopersi hingga wilayah nagari atau jorong sekalipun mempunyai koperasi yang aktif maka koperasi tersebut dapat menjadi supplier rutin untuk komoditi yang dibutuhkan oleh BUMD. Dengan itu daerah dapat lebih cepat mewujudkan kebangkitan perekonomian. Selain itu BUMD juga dapat dikembangkan dengan mendatangkan investor baik luar maupun dalam, seperti kita ketahui bahwasanyaBandara Internasional Minangkabau terletak diwilayah kabupaten Padng Pariamna. Ini meripakan suatu assat yang bagus bagi daerah Padang Pariaman selain hasil pemunggutan pajak dan retribusi yang diterima oleh daerah ini juga merupakan akses yang bagus bagi investor. Maka oleh sebab itu pemerintah harus lebih proaktif mencari investor serta menjamin keamanan dan legalitas bagi para investor.
Langkah yang lain yang dapat ditempuh adalah dengan promosi khusus untuk anggota yaitu dengan adanya kebutuhan bersama. Karena anggota merupakan pelaku-pelaku yang sangat penting dalam menentukan perkembangan koperasi. Dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya koperasi sebagai system yang terbuka tidak dapat terlepas dari pengaruh dan ketergantungan lingkungan. Koperasi harus memperhatikan keadaan ekonomi pasar,social budaya, pemerintah dan teknologi. Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target. Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objectif.

(BAB 10) ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

1. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
• Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
• Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger

D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi


E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan

2. Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentang
anti monopoli)

Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

3. Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2

Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.


4. Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.