Bapepam & LK
Bapepam & LK (Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan) merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan pasar modal.
Tugas Pokok
Sesuai pasal 2 keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 503/KMK.01/1997 Bapepam & LK mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan menteri keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Sesuai UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, Bapepam & LK mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
- Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
- Menetapkan prinsip keterbukaan
- Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
- Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
- Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam & LK sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
Wewenang
Sesuai UU nomor 8 tahun 1995 pasal 5 tentang pasar modal, Bapepam & LK mempunyai wewenang diantaranya :
- Memberi izin usaha kepada :
1. Bursa Efek
2. Lembaga Kliring & Penjaminan (LKP)
3. Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian (LPP)
4. Reksa Dana
5. Perusahaan Efek
6. Penasihat Investasi dan
7. Biro Administrasi Efek (BAE)
- Memberi izin orang perseorangan bagi :
1. Wakil Penjamin Emisi Efek
2. Wakil Perantara Pedagang Efek, dan
2. Wakil Perantara Pedagang Efek, dan
3. Wakil Manajer Investasi
- Memberi izin persetujuan bagi Bank Kustodian;
- Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Waliamanat.
- Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring & Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian sampai dengan dipilihknya komisaris dan atau direktur yang baru
- Menetapkan persyaratan dan tata cara pernyataan pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran.
- Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;
- Menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal
Self Regulatory Organization (SRO)
SRO merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut tiga lembaga sekaligus, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring Dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Disebut SRO karena ketiga lembaga tersebut diberi wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat badan atau organisasi yang terlibat dengan fungsinya tersebut.
Bursa Efek
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 tahun 1995, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Atau secara mudahnya adalah tempat dimana orang memperjualbelikan efek.
SRO merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut tiga lembaga sekaligus, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring Dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Disebut SRO karena ketiga lembaga tersebut diberi wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat badan atau organisasi yang terlibat dengan fungsinya tersebut.
Bursa Efek
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 tahun 1995, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Atau secara mudahnya adalah tempat dimana orang memperjualbelikan efek.
Pemegang saham Bursa Efek terdiri dari Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
Tugas :
- Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien
- Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek
- Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya kepada Bapepam & LK
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar dan efisien. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh Bapepam & LK adalah PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Tugas :
- Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
- Menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang.
Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh Bapepam & LK adalah PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Tugas :
- Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien
- Mengamankan pemindahtanganan efek
- Menyelesaikan (Settlement)
1. Biro Administrasi Efek
Adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
2. Kustodian
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak lain, menyelesaian transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang.
Profesi Penunjang Pasar Modal
1. Akuntan Publik
Tugas :
- Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya
- Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam & LK.
- Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik
2. Notaris
Tugas :
- Membuat berita acara RUPS
- Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
- Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek
Tugas :
- Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
- Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap Emiten dan Perusahaan Publik
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
mekanisme pasar modalnya???????
BalasHapus