Senin, 28 Februari 2011
Revolusi di Dunia Pendidikan Indonesia
KRISIS multidimensional yang melanda Indonesia membuka mata kita terhadap mutu sumber daya manusia (SDM) kita, dan dengan sendirinya juga terhadap mutu pendidikan yang menghasilkan SDM itu. Faktor penyebab krisis memang kompleks, tapi penyebab utama adalah SDM kita yang kurang bermutu. SDM kita belum cukup profesional, belum memiliki keterampilan managerial yang andal. Dan yang paling merisaukan SDM kita sering bertindak tanpa moralitas.
Menurut IMD (2000) Indonesia menduduki peringkat ke-45 (dari 47 negara) dalam hal daya saing. Padahal Singapura berada pada posisi no.2 dan Malaysia serta Thailand masing-masing pada urutan ke-25 dan ke-23. Daya saing ditentukan oleh mutu SDM. Ditinjau dari segi mutu SDM, Indonesia menduduki peringkat 46. SDM Indonesia ternyata kurang menguasai sains dan teknologi, dan kurang mampu secara manajerial. Dalam kedua hal ini Indonesia mendapat nomor urut 42 dan 44.
Penelitian lain mengungkapkan, produktivitas SDM Indonesia rendah, karena kurang percaya diri, kurang kompetitif, kurang kreatif dan sulit berprakarsa sendiri (=selfstarter, N Idrus CITD 1999). Hal itu disebabkan oleh sistem pendidikan yang top down, dan yang tidak mengembangkan inovasi dan kreativitas.
Di samping itu, semua kita harus malu karena banyak pusat kajian menggolongkan Indonesia pada kelas amat wahid dalam hal korupsi. Korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, dengan kebohongan, ketidakjujuran, bahkan dengan ketidakadilan dan pemerasan. Semua itu tanda-tanda kemerosotan bahkan kebejatan moral.
Tidak adil apabila kita hanya mempersalahkan dunia pendidikan. Karena kemerosotan turut dipengaruhi oleh faktor lingkungan, khususnya media massa. Namun, tetap benar institusi yang ex officio bertanggung jawab terhadap pembinaan SDM adalah dunia pendidikan. Oleh sebab itu, penting sekali negara berkembang seperti Indonesia mengikuti nasihat peneliti McDougall: invest in man not in plan.
Supaya investasi dalam pengembangan manusia dapat berhasil, kita harus mengatur kembali dunia pendidikan kita, bukan secara tambal sulam melainkan secara menyeluruh dan mendasar. Kita membutuhkan satu revolusi di bidang pendidikan. Kita harus menjungkirbalikan paham dan nilai yang ada, dan menggeser serta mengubah paradigma yang keliru.
Belajar untuk Apa?
Pada tempat pertama semua kegiatan pendidikan harus diarahkan dengan jelas dan tegas kepada tujuan pendidikan. Kita belajar bukan untuk sekolah (non scholae) tetapi untuk hidup (sed vitae discimus). Sistem pendidikan di Indonesia sudah mengubah sama sekali adagium kuno ini. Kita belajar bukan untuk hidup melainkan untuk sekolah. Sekolah menentukan kurikulum dan silabus. Sekolah menentukan metode belajar-mengajar. Sekolah menentukan ulangan, ujian, kelulusan, wisuda sampai dengan pakaian (bahkan sepatu) seragam. Sekolah menentukan uang pangkal, uang sekolah, sumbangan ini dan itu.
Masyarakat mengikuti apa yang ditentukan sekolah, tanpa mempertanyakan secara kritis apa manfaat semuanya itu, ditinjau dari segi pencapaian tujuan pendidikan. Banyak hal yang ditentukan sekolah merupakan ritus hampa (Ivan Illich), yang sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan.
Ambillah sebagai contoh mata ajaran Pendidikan Agama (dapat ditambah dengan P4 dahulu dan Budi Pekerti). Dua jam per pekan, sekian puluh jam per tahun, sekian ratus jam per jenjang sekolah. Tetapi hasilnya? Mengecewakan!
Kita memperoleh sekian banyak orang yang menghapal dan mungkin juga memahami ajaran dan tradisi keagamaannya, tetapi sama sekali tidak menjalankannya di dalam hidupnya. Padahal tujuan pendidikan agama bukannya penumpukan pengetahuan tentang agama melainkan pembinaan sikap dan perilaku seorang beriman sejati. Tujuan ini dapat tercapai tanpa menjejalkan sekian banyak pengetahuan ke dalam benak (atau bahkan ingatan!) murid.
Berkaitan dengan tujuan pendidikan paradigma lama terlalu abstrak dan kurang "operasional". Ia harus lebih dikonkritkan. Tujuan pendidikan adalah kepribadian mandiri, yang mampu menata kehidupan dan penghidupannya di dalam sikon hidup konkrit dan kontemporer. Kemampuan menata kehidupan dan penghidupan diperoleh karena murid menguasai satu atau satu jenis pekerjaan sebagai sumber nafkah.
Dengan demikian ia dapat memasuki pasar kerja atau menciptakan lapangan kerjanya sendiri. Menguasai satu/satu jenis pekerjaan merupakan tujuan penting yang tidak boleh diabaikan.
Sistem pendidikan memang tidak berkewajiban mencari atau memberikan lapangan kerja kepada murid.
Akan tetapi ia berkewajiban mempersiapkan murid untuk memasuki lapangan kerja tertentu atau menciptakan lapangan kerjanya sendiri.
Keterkaitan antara pasar kerja dan pendidikan merupakan masalah besar yang harus ditanggapi secara serius. Tiap hari koran-koran menawarkan berbagai lapangan kerja. Tetapi para pelamar "mundur teratur", karena merasa tidak sanggup memenuhi persyaratan yang dituntut. Sekolah sama sekali tidak menyiapkan mereka untuk itu. Sekolah tidak merasa perlu mendidik orang yang fasih berbahasa Inggris, padahal banyak iklan menuntut: fluent in English. Masyarakat modern membutuhkan orang-orang yang melek komputer.
Sekolah merasa sudah puas dengan manusia melek huruf, penguasaan komputer menjadi urusan "kursus-kursus". Sebaliknya ada hal-hal yang tidak perlu, tetapi karena masih tercantum dalam kurikulum tetap diajarkan. Akademi Sekretaris misalnya masih sangat mengutamakan penguasaan Steno Karundeng, padahal alat perekam sudah menggeser kedudukan Steno. Semua itu menunjukkan bahwa paradigma lama: pendidikan sebagai penyalur dan pengawet kebudayaan sangat diperhatikan, sedangkan paradigma pendidikan sebagai agen perubahan dan modernisasi, diabaikan.
Kemampuan menata kehidupan dan penghidupan diterapkan bukan di wilayah tak bertuan, melainkan di dalam sikon konkret di Indonesia. Sikon itu tidak sama dan tidak seragam dari Sabang sampai Merauke. Ada keanekaan tantangan situasi hidup konkrit di wilayah Indonesia yang begitu luas dan bervariasi. Tiap wilayah/daerah memiliki ciri khas. Ciri itu dapat dikaitkan dengan keadaan geografis dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Ada wilayah agraris lahan kering, ada wilayah agraris lahan basah; ada wilayah maritim dengan berbagai kekayaannya; ada wilayah industri ringan/berat, industri pariwisata dan lain-lain.
Selain keanekaan wilayah ada lagi variasi besar kemajuan yang telah diraih tiap wilayah. Ada wilayah yang baru keluar dari zaman batu atau pola hidup normal dengan ekonomi barter; ada yang sudah di tengah budaya industri bahkan pascaindustri. Dan di mana-mana sudah terasa trend globalisasi dengan pengaruh iptek dan teknologi. Situasi yang berbeda-beda mengakibatkan tuntutan dan kebutuhan yang berbeda-beda pula.
Sebab itu harus dikembangkan variasi yang seluas-luasnya di dalam penataan pendidikan dan pengajaran. Ada variasi kurikulum, variasi metode mengajar-belajar, variasi jenis sekolah dengan variasi pengetahuan dan keterampilan yang dialihkan. Di samping itu, semua harus diperhatikan juga tuntutan globalisasi dengan trend iptek yang makin mendunia. Ini semua mewajibkan kita meninggalkan paradigma pola tunggal dan uniform.
Kebhinekaan
Kita wajib mengusahakan kebhinekaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan yang berbeda-beda. Untuk menghadapi tantangan yang berbeda-beda demikian pula trend masa depan, wajib dibuat semacam analisis swot, sehingga kita mendapat peta keada- an yang cukup realistik. Berdasarkan analisis itu dibuat rencana induk pendidikan seluruh bangsa dan tiap wilayah.
Temuan peneliti Harvard pada awal dasawarsa 80-an wajib dicermati. Penelitian longitudinal Howard Gardner cs menemukan bahwa keberhasilan seseorang di dalam hidup bukan ditentukan oleh IQ tetapi terlebih oleh EQ, kecerdasan emosional dengan kompetisi inter- dan intrapersonal. Di samping EQ ada lagi kecerdasan lain yang berperan seperti SQ dan AQ.
Kalau dunia pendidikan ingin membantu murid menata kehidupan dan penghidupan dengan berhasil, maka mata ajaran/pelatihan, proses pembelajaran dan interaksi di sekolah harus melowongkan waktu yang lebih banyak bagi pengembangan potensi-potensi lain di luar IQ. Sekarang ini semua diarahkan kepada pengembangan kemampuan intelektual/akademis. Kemampuan lain kurang diperhatikan. Paradigma akademis harus didampingi dengan paradigma keterampilan hidup dalam berinteraksi dengan lingkungan alam dan masyarakat.
Kecerdasan intelektual juga tidak boleh direndahkan menjadi kemampuan merekam dengan ingatan (seperti yang lazim terjadi sekarang ini), dan juga tidak boleh terbatas hanya kepada kemampuan berpikir logis perseptif, dan logis konvergen. Harus diberdayakan kemampuan berpikir kritis, divergen, kreatif dan inovatif. Hanya manusia Indonesia yang kritis dan kreatif dapat menghasilkan inovasi di dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat bangsa.
Kurikulum yang begitu padat masih menghantui para guru di sekolah-sekolah kita. Sejak beberapa waktu lalu sudah mulai diadakan perampingan kurikulum, dan belakangan ini orang berbicara tentang kompetisi dasar. Kita harus mengubah paradigma penumpukan materi dengan paradigma pemberdayaan potensi peserta didik. Sejalan dengan itu metode "sekolah dengar" harus diganti dengan metode sekolah aktif yang mengutamakan swakarsa dan swakarya murid.
Yang penting bukannya menjejalkan sebanyak mungkin materi ke dalam benak murid, melainkan memicu murid menggunakan potensi-potensinya, sehingga potensi itu berkembang. Dengan kata lain pemberdayaan potensi jauh lebih penting daripada pencekokan materi. Untuk itu materi diciutkan, sehingga tersedia lebih banyak waktu untuk melatih, memberdayakan potensi.
Kompetisi yang paling dasar adalah kemampuan belajar sendiri. Oleh sebab itu sebelum diajarkan berbagai ilmu, diajarkan lebih dulu cara belajar sendiri. Untuk itu, perlu dikembangkan metode pembelajaran yang disebut pola proses. Pola proses mengutamakan peserta didik sendiri memanfaatkan potensi dan pengetahuan yang dimilikinya untuk menghadapi sesuatu.
Tidak terlalu bermanfaat menerima dan menabung sejumlah pengetahuan yang disajikan "satu arah" dari pihak guru. Yang lebih penting adalah mendorong murid dengan bahan yang terseleksi untuk mengerjakan sesuatu dengan potensinya. Pola penyajian bahan jadi yang tuntas harus diganti dengan pola pelontaran dan penyelesaian masalah (problem posing, problem solving). Satu masalah yang dekat dengan hidup diangkat dan dipelajari serta dicarikan penyelesaiannya oleh para murid baik sendiri-sendiri maupun dalam kerjasama kelompok. Daya serap tidak lagi menjadi tuntutan utama. Daya tanggap peserta didik dan keterampilannya untuk menghadapi sesuatu harus menjadi fokus proses pembelajaran.
Kunci Utama
Mutu pendidikan tidak dapat dipisahkan dengan mutu tenaga kependidikan, khususnya tenaga pengajar. Hasil penelitian LPTK se-Indonesia seperti dilaporkan dalam Musyawarah Nasional LPTK di Bandung (1994) menunjukkan bahwa selama hampir dua dasawarsa terakhir, yang "memilih" masuk IKIP/LPTK bukannya kelompok top ten melainkan bottom ten dari lulusan SMU, dengan perbedaan skor yang sangat signifikan antara pelamar. Universitas dan pelamar IKIP/LPTK. Itu berarti bahwa pendidikan anak bangsa diserahkan kepada para pendidik yang mutunya tidak terlalu dapat dibanggakan.
Dapatkah kita membulatkan tekad untuk menjaring anak-anak bangsa terbaik untuk menjadi pendidik dan pengajar? Kalau begitu harus ada pula kebijakan yang meningkatkan pamor dan status sosial para guru/pendidik. Jaminan kesejahteraan guru dan jaminan-jaminan sosial lain harus ditingkatkan, agar angkatan muda top ten juga berminat untuk menjadi pengajar/pendidik.
Kecuali itu harus ada kebijakan yang jelas mengenai pendidikan guru. Kebijakan sekitar IKIP/LPTK yang kemudian dijadikan universitas menunjukkan bahwa kita tidak memiliki arah yang jelas. Bagaimanapun dari seorang pengajar dan pendidik dituntut: penguasaan materi ajaran, dan penguasaan pedagogik, didaktik dan metodologi pendidikan/pengajaran. Proses pembelajaran di lembaga pendidikan guru harus mengupayakan kedua hal ini secara imbang.
Mengingat tugas pendidik/pengajar bukan hanya mengasah otak, tetapi terutama membina kepribadian, maka mereka diharapkan memiliki kepribadian yang mantap dan menarik. Untuk itu diusulkan agar pendidikan guru dilaksanakan dalam asrama. Pembinaan dalam kebersamaan satu asrama di bawah bimbingan pendidik yang kompeten, diharapkan lebih ampuh menghasilkan tenaga yang berkepribadian. Sejarah pendidikan guru di masa lampau memang telah membuktikan hal ini.
Akhirnya revolusi pendidikan hanya dapat dilaksanakan apabila dunia pendidikan dibebaskan. Para penyelenggara dan pengelola pendidikan harus dibebaskan dari cengkeraman etatisme yang berlebihan. Sekarang ini dunia pendidikan ditentukan hampir seluruhnya oleh Negara (=Etat, Prancis) dengan aparat birokrasinya. Tidak boleh dilupakan bahwa hak mendidik pada tempat pertama ada pada orang tua yang melahirkan anak dan kemudian pada masyarakat. Hak ini terlalu kurang diperhatikan.
Semua diserahkan kepada negara dan pejabatnya. Penentuan kebijakan oleh Negara lebih memperhatikan aspek-aspek politis-administratif daripada aspek pedagogis, psikologis dan metodologis. Penyelenggara dan pengelola pendidikan yang umumnya terhimpun dalam Yayasan Pendidikan harus diberi kebebasan untuk berprakarsa dan mengupayakan pendidikan yang paling sesuai dengan tuntutan zaman.
Negara menggoreskan kebijakan dan petunjuk umum, yang merupakan rambu-rambu penjamin hak-hak warga sehubungan dengan pendidikan. Di luar itu segala sesuatu diserahkan kepada kebijakan penyelenggara dan pengelola. Mereka akan menyusun rencana dan strategi untuk menyajikan pendidikan yang paling baik dan paling relevan. Ada cukup banyak penyelenggara dan pengelola yang bermutu dan bertanggung jawab.
Penilaian Masyarakat
Mereka akan melaksanakan tugas mendidik dengan baik dan efisien, apabila tidak terlalu dibatasi oleh ketetapan/keputusan penguasa (politis!). Penyelenggara, pengelola, serta sekolah itu sendiri akan dinilai terus menerus oleh masyarakat berdasarkan mutu tamatannya. Penilaian ini lebih menjamin mutu yang sebenarnya dan bukannya mutu di lembar kertas resmi.
Untuk meningkatkan peran masyarakat dianjurkan agar diadakan Dewan-dewan pendidikan daerah, sesuai dengan kesamaan kebutuhan/kepentingan. Dewan-dewan akan bermusyawarah sendiri-sendiri pada waktunya dan sesudah itu bersama-sama di tingkat nasional. Yang ditentukan secara nasional dijadikan acuan bersama. Karena yang ditentukan secara nasional turut dipertimbangkan oleh daerah, maka diharapkan agar kebutuhan dan kepentingan daerah sudah terakomodasi. Dengan demikian paradigma top down kita gantikan dengan bottom up.
Dalam waktu dekat Indonesia akan memilih pemimpin nasionalnya. Penulis mengimbau pemimpin terpilih untuk mengambil langkah revolusioner dengan membebaskan jenjang wajib belajar 9 tahun dari segala pungutan biaya. Kebijakan ini sesuai dengan amanat UU Sisdiknas 2003 Pasal 34 Ayat (2) dan (3), dan lebih lagi sesuai dengan amanat Pembukaan UUD yang mewajibkan negara mencerdaskan bangsa. Sekaligus Pemerintah menjadi pelopor penegakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena de facto biaya sekolah yang mahal sudah turut memperlebar kesenjangan sosial, dan karena itu turut "menyemarakan" ketidakadilan sosial. Ketidakadilan sosial akan terus terjadi apabila masih terjadi diskriminasi, karena kesempatan bersekolah (di sekolah yang bermutu!) tidak diberikan kepada semua. Maklum, melalui pendidikan yang baik manusia diberdayakan untuk memperbaiki nasibnya sendiri
Minggu, 20 Februari 2011
para pemain pasar modal
aktivitas lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pasar modal tersebut.
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public).
Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu :
1. memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha
2. mengubah/memperbaiki komposisi modal
3. melakukan pengalihan pemegang saham.
Investor (pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu
perusahaan go public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama
adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah
pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
• Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri
melakukan penanaman modal (investasi).
• Pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama
lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain.
Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga
merupakan hak dan beban lembaga tersebut.
modal.
• Penjamin Emisi (underwriter),
• Penanggung (Guarantor),
• Wali Amanat (Trustee),
• Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),
• Pedagang Efek (Dealer),
• Perusahaan Surat Berharga (Securities Company),
• Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan
• Biro Administrasi Efek.
Penjamin Emisi (Underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek
yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh
penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya
akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah
disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin
emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara
keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full
Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None
Commitment.
Wali Amanat (Trustee) ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek
dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat.
Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat
mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah :
1. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan.
3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten.
4. Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika
diperlukan memberi nasihat kepada emiten.
5. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan
pinjaman pokok obligasi.
6. Sebagai Agen Utama Pembayaran.
Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang) adalah pihak yang melakukan jual
beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang
ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan
investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial
management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek.
Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk
perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek.
Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek
harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia,
mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal
Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pedagang Efek (Dealer) melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda
dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu
juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun
Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi
kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari
aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh
keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi
dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek
akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih
rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang
efek menderita kerugian modal (capital loss).
Perusahaan Surat Berharga (Securities Company) bergerak di bidang perdagangan
efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh
tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker,
fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa
pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan
konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu,
tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter, fund
management.
Perusahaan Pengelola Dana (investment Company) merupakan perusahaan yang
beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor.
Perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit yang paling utama, yakni :
• pengelolaan dana (fund management) dan
• penyimpanan dana (qustodian).
Pengelola dana memutuskan efek mana yang harus dijual dan efek mana yang harus
dibeli, setelah itu yang melaksanakan penjualan atau pembelian adalah penyimpan
dana (qustodian). Qustodian juga melakukan penagihan bunga dan deviden kepada
emiten.
Biro Administrasi Efek berperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang
berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten. Jasa biro ini sangat diperlukan
pada pasar modal yang telah berkembang luas. Ada beberapa kegiatan yang sering
dilakukan Biro Administrasi Efek, di antaranya :
1. membanfu emiten dan underwriter dalam rangka emisi efek;
2. melaksanakan kegiatan penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para
investor;
3. menyusun Daftar Pemegang Saham dan perubahannya untuk melakukan
Pembukuan Pemegang Saham (pembuatan Daftar Pemegang Saham) atas
permintaan emiten;
4. menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya
pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham dan pengumumam pembayaran deviden atas nama emiten.
5. membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berweweng, seperti Bapepam.
Kelembagaan Pasar Modal
Bapepam & LK
Bapepam & LK (Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan) merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan pasar modal.
Tugas Pokok
Sesuai pasal 2 keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 503/KMK.01/1997 Bapepam & LK mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan menteri keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Sesuai UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, Bapepam & LK mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
- Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
- Menetapkan prinsip keterbukaan
- Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
- Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
- Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam & LK sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
Wewenang
Sesuai UU nomor 8 tahun 1995 pasal 5 tentang pasar modal, Bapepam & LK mempunyai wewenang diantaranya :
- Memberi izin usaha kepada :
1. Bursa Efek
2. Lembaga Kliring & Penjaminan (LKP)
3. Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian (LPP)
4. Reksa Dana
5. Perusahaan Efek
6. Penasihat Investasi dan
7. Biro Administrasi Efek (BAE)
- Memberi izin orang perseorangan bagi :
1. Wakil Penjamin Emisi Efek
2. Wakil Perantara Pedagang Efek, dan
2. Wakil Perantara Pedagang Efek, dan
3. Wakil Manajer Investasi
- Memberi izin persetujuan bagi Bank Kustodian;
- Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Waliamanat.
- Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring & Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian sampai dengan dipilihknya komisaris dan atau direktur yang baru
- Menetapkan persyaratan dan tata cara pernyataan pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran.
- Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;
- Menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal
Self Regulatory Organization (SRO)
SRO merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut tiga lembaga sekaligus, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring Dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Disebut SRO karena ketiga lembaga tersebut diberi wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat badan atau organisasi yang terlibat dengan fungsinya tersebut.
Bursa Efek
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 tahun 1995, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Atau secara mudahnya adalah tempat dimana orang memperjualbelikan efek.
SRO merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut tiga lembaga sekaligus, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring Dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Disebut SRO karena ketiga lembaga tersebut diberi wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat badan atau organisasi yang terlibat dengan fungsinya tersebut.
Bursa Efek
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 tahun 1995, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Atau secara mudahnya adalah tempat dimana orang memperjualbelikan efek.
Pemegang saham Bursa Efek terdiri dari Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
Tugas :
- Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien
- Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek
- Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya kepada Bapepam & LK
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar dan efisien. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh Bapepam & LK adalah PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Tugas :
- Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
- Menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang.
Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh Bapepam & LK adalah PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Tugas :
- Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien
- Mengamankan pemindahtanganan efek
- Menyelesaikan (Settlement)
1. Biro Administrasi Efek
Adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
2. Kustodian
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak lain, menyelesaian transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang.
Profesi Penunjang Pasar Modal
1. Akuntan Publik
Tugas :
- Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya
- Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam & LK.
- Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik
2. Notaris
Tugas :
- Membuat berita acara RUPS
- Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
- Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek
Tugas :
- Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
- Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap Emiten dan Perusahaan Publik
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
Pemain Utama Pasar Modal
Disebut pemain utama, karena pihak-pihak ini yang paling berperan dalam perdagangan efek. Berikut ini pemain utama dalam bursa efek.
(1) Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
(2) Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan lain-lainnya. Investor ini dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
(3) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu.
(4) Perantara Perdagangan Efek (Pialang)
Pialang merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat-surat berharga. Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi: memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor.
(5) Manajer Investasi
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola efek untuk para nasabah.
Kamis, 03 Februari 2011
FC-Bio Sanitary pad ( Pentilener Herbal )
Pembalut wanita yang diproduksi dengan memakai teknologi tinggi, yaitu “Bio Teknologi” bahan baku kapas, berkualitas tinggi, dan tidak mudah tembus, mengandung 17 jenis herbal alami di dalamnya yang mempunyai khasiat tinggi.
Produk ini telah diuji di Singapura oleh Health Sciences Authority (No Lab PH-2004-01699-001) menyatakan produk FC-BIO SANITARY PAD tidak mengandung racun di dalamnya.
Telah diuji di Malaysia oleh Chem Vi Laboratory Sdn Bhd, Malaysia (Ruj.LS/0704/7788(1), menyatakan produk FC-BIO SANITARY PAD tidak mengandung plumbum, arsenik, tembaga, timah, E-Coli, Salmoneia (bakteri penyebab keracunan makanan) dan Stafilokokus (bakteri yang menghasilkan nanah).
Ramuan Utama FC-Bio Sanitary Pad |
FC-Bio Sanitary Pad mengandung 17 jenis herbal alami yang mempunyai khasiat tinggi dan diproduksi dengan sistem “Bio Teknologi”.
Pabrik Avail di China |
Selasa, 01 Februari 2011
JUAL SEPEDA FIXIE & SEPEDA LIPAT
JIKA MINAT MEMBELI SEPEDA DISINI HUB 02196413256..
ANDA BISA MEMILIH YANG ANDA SUKA DAN MEMBUAT DESAIN SESUKA ANDA..
Langganan:
Postingan (Atom)